Kategory
Disdikbud Kukar,
30-07-2025 19:28:00
(Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor)
PILAR KALTIM : Dalam rangka menguatkan pengelolaan pendidikan yang memiliki batas jelas terhadap kewenangan lembaga di tingkat kecamatan hingga desa. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Satuan Pendidikan yang digelar di Ballroom Hotel Fatma, Selasa (29/7/2025).
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor mengatakan bahwa kegiatan ini penting agar aparatur kecamatan hingga desa paham terhadap kewenangan batas kewenangan lembaga pendidikan. Ia menilai saat ini masih sering terjadi kekeliruan di lapangan, terutama saat aparatur desa memberikan informasi kepada masyarakat.
Salah satu kesalahpahaman yang paling sering ditemui adalah terkait status sekolah negeri dan swasta yang berada di bawah Pemkab Kukar, dengan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Pondok pesantren atau madrasah itu tidak dalam kewenangan kami, melainkan di bawah Kemenag.
Ini perlu dipahami agar tidak salah memberikan penjelasan ke masyarakat,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa To’i ini menambahkan, persoalan ini kerap berdampak pada ekspektasi masyarakat, misalnya terkait program bantuan seragam gratis bagi peserta didik. To’i menegaskan bahwa program tersebut hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang dikelola langsung oleh Disdikbud Kukar.
“Madrasah tidak masuk dalam program seragam gratis karena bukan kewenangan kami. Program ini ditujukan untuk sekolah-sekolah negeri dan swasta yang berada dalam struktur Pemkab,” ujarnya.
Disdikbud Kukar memastikan bahwa OPD-nya tetap membuka ruang koordinasi dengan Kemenag terkait kemungkinan sinergi kebijakan di masa depan.
To’i menilai, kebutuhan pendidikan keagamaan juga penting untuk diperhatikan bersama.
“Kalau memang dibutuhkan, akan ada pembahasan lanjutan dengan pihak Kemenag atau melalui arahan Bupati,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga, To’i menyinggung pentingnya keberadaan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Pendidikan Setara (MPS) sebagai bagian dari penguatan pendidikan nonformal keagamaan. Disdikbud juga tetap memberikan dukungan moril terhadap inisiatif-inisiatif pendidikan berbasis agama.
“Saya ingin memperjuangkan MPS, termasuk penyediaan kredit untuk mendukung usaha ini,” ungkapnya. Ia berharap setelah sosialisasi ini, seluruh aparatur desa memiliki pemahaman yang lebih jelas, sehingga tidak lagi menyamaratakan bentuk satuan pendidikan.
“Cara membedakan sekolah cukup mudah, kalau SMP atau sekolah umum berada di bawah Dinas Pendidikan, sedangkan MPS pasti di bawah Kemenag,” pungkas To’i.
(Adv/Yun)
Tags:
Disdikbud Kukar
Pemkab Kukar
thauhid afrilian noor
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40