Kategory
Kutai Kartanegara,
Pendidikan,
01-07-2026 13:47:25
Seorang tua calon peserta didik, Didi Tasidi (Pkaltim)
PILAR KALTIM - Transparansi sistem penilaian pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi sorotan salah seorang orang tua calon peserta didik di Kutai Kartanegara (Kukar).
Mereka berharap sistem penerimaan berbasis daring tidak hanya menampilkan hasil akhir, tetapi juga menjelaskan dasar penilaian yang digunakan dalam proses seleksi.
Sorotan tersebut disampaikan salah satu orang tua Calon Siswa, Didi Tasidi setelah anaknya yang berstatus peringkat pertama di sekolah asal dinyatakan tidak lolos melalui jalur prestasi di SMP Negeri 1 Tenggarong.
Menurut Didi, yang dipersoalkan bukan keputusan sistem menerima atau tidak menerima peserta, melainkan tidak adanya informasi yang menjelaskan bagaimana nilai akhir peserta dihitung.
“Yang kami tuntut sebenarnya adalah transparansi. Kalau memang penilaian itu benar, jelaskan saja dasar penilaiannya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (1/6/2026).
Didi menjelaskan, anaknya mendaftar melalui jalur prestasi dengan bekal sebagai juara pertama di sekolah asal. Berdasarkan perhitungannya, terdapat sekitar 98 sekolah dasar di wilayah Tenggarong, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang, sedangkan kuota jalur prestasi di SMP Negeri 1 Tenggarong mencapai 102 kursi.
“Kalau memang seluruh juara satu dari tiga kecamatan itu mendaftar di SMP Negeri 1, seharusnya masih bisa diterima karena jumlahnya hanya sekitar 98 orang.
Masa juara satu kalah dengan juara lima. Itu yang kami pertanyakan,” katanya.
Ia mengaku telah memantau hasil seleksi melalui aplikasi SPMB. Namun, menurutnya, aplikasi hanya menampilkan nilai akhir tanpa menjelaskan komponen penyusun nilai tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan ada atau tidak adanya nilai, tetapi dasar perhitungan nilai itu.
Tidak dijelaskan apakah berasal dari nilai rapor, rata-rata semester, prestasi akademik, atau indikator lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Didi juga mengeluhkan fitur pencabutan berkas pada aplikasi SPMB yang menurutnya tidak dapat digunakan setelah anaknya dinyatakan tidak lolos. Akibatnya, proses pendaftaran ke sekolah lain menjadi terhambat.
“Begitu di sistem dinyatakan tidak lulus, muncul fitur pencabutan berkas. Tetapi sampai sekarang fitur itu tidak bisa digunakan.
Sudah dicoba berkali-kali, tetap tidak bisa masuk atau loading,” tuturnya.
Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada panitia pelaksana SPMB, namun jawaban yang diterima hanya menyebut seluruh proses telah mengikuti sistem yang berlaku.
“Ketika kami meminta alasan atau dasar penilaiannya, mereka tidak memberikan jawaban yang konkret,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong, Imam Huzaeni, mengatakan sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi.
Menurutnya, sekolah hanya memverifikasi dokumen peserta, sedangkan penilaian dilakukan melalui sistem yang disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara bersama Diskominfo.
Ia menjelaskan nilai jalur prestasi merupakan akumulasi rata-rata nilai rapor semester satu hingga lima, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta poin prestasi akademik maupun nonakademik berdasarkan sertifikat yang diunggah peserta.
“Yang ditampilkan di aplikasi adalah nilai total atau nilai akumulasi. Nilai tersebut merupakan gabungan dari rata-rata nilai rapor semester satu sampai lima, nilai TKA, serta poin dari sertifikat prestasi yang diunggah oleh peserta,” Pungkasnya. (Nur)
Tags:
dinas pendidikan dan kebudayaan kukar
Kutai Kartanegara
mutu pendidikan
Pendidikan
Pendidikan Kukar
SPMB 2026
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40