9 Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan di Tabang, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

9 orang tersangka kasus kekerasan di Kecamatan Tabang, Desa Bila Talang saat konferensi pers di Mapolres Kukar ( PKaltim)


PILAR KALTIM - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kukar.

 

Dari sembilan tersangka tersebut, satu di antaranya masih berstatus anak. Perkara itu menyebabkan satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.

 

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengamankan barang bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

 

“Dalam perkara ini ada sembilan orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Satu orang masih kategori anak dan penanganannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku bagi anak,” kata Khairul dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Senin (10/8/2026).

 

Sembilan tersangka tersebut yakni MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F yang masih berstatus anak.

 

Polisi mengamankan para tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

Tiga orang ditangkap di Samarinda, empat orang diamankan di wilayah Kecamatan Tabang, sedangkan dua lainnya ditangkap di Kecamatan Tenggarong.

 

“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan mereka, tim bergerak ke sejumlah wilayah. Ada yang kami amankan di Samarinda, Tabang, dan Tenggarong, kemudian seluruhnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

 

Khairul memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pemberkasan.

 

“Penyidikan masih kami lanjutkan.

Beberapa tahapan sudah dilakukan, mulai pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan gelar perkara. Setelah itu kami berkoordinasi dengan JPU untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

 

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam pasal yang diterapkan mencapai 12 tahun penjara.

 

Sementara untuk tersangka yang masih berstatus anak, kepolisian memastikan proses penanganannya dilakukan berdasarkan aturan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

 

Kasus tersebut bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang.

Saat itu, dua korban melintas menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung yang menjadi tempat berkumpul sejumlah orang.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua korban diketahui beberapa kali melintas di depan warung tersebut. Situasi kemudian berkembang setelah MF alias O meninggalkan lokasi dan mengaku sempat dihadang oleh korban dalam perjalanan pulang.

 

“Dari keterangan yang kami peroleh, kedua korban melintas beberapa kali di lokasi. Kemudian terjadi persoalan ketika MF alias O meninggalkan tempat tersebut dan merasa terancam setelah berpapasan dengan korban,” kata Khairul.

 

MF kemudian kembali ke warung dan mengajak AP alias A menuju lokasi korban.

Pemukulan kemudian terjadi dan sejumlah orang lain yang sebelumnya berada di warung turut mendatangi lokasi.

 

“Awalnya ada dua orang yang mendatangi korban, kemudian rekan-rekan lainnya ikut menyusul. Situasi akhirnya berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kedua korban,” jelasnya.

 

Setelah kejadian, kedua korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, salah satu korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka.

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada Minggu (9/8/2026), Satreskrim Polres Kukar yang mendapat dukungan Jatanras Polda Kaltim melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan sembilan orang.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sepeda motor Honda CRF milik MF alias O, Yamaha WR 155 warna biru milik korban, Honda Win 100 warna hitam putih milik korban, serta satu botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, Polres Kukar memastikan kondisi di Kecamatan Tabang tetap aman dan kondusif. Kepolisian juga menepis adanya informasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan suku maupun ras.

 

“Kondisi di Tabang saat ini masih kondusif. Dari hasil penanganan kami, tidak ada kaitannya dengan persoalan suku maupun ras,” tegas Khairul.

 

Untuk menjaga situasi tetap aman, kepolisian juga melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.

Langkah tersebut dilakukan agar perkembangan perkara dapat disampaikan secara tepat dan tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Khairul meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar yang berpotensi memperkeruh situasi.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya. Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan,” ujarnya.

 

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada kepolisian.

 

“Kalau masyarakat memiliki informasi mengenai perkara ini, silakan disampaikan kepada Polres Kukar. Kami terbuka dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” pungkasnya.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Kekerasan

Kecamatan Tabang

Kutai Kartanegara