Kategory
Kutai Kartanegara,
08-06-2026 13:26:57
(Suasana RDP DPRD terkait penyelesaian Sengketa Lahan Kantor Camat Loa Kulu Kukar di Ruang Serbaguna, pada Senin (08/06/26) PKalim)
PILAR KALTIM: Di tepi jalan utama Kecamatan Loa Kulu, berdiri sebuah bangunan yang seharusnya sudah lama menjadi pusat pelayanan masyarakat. Dindingnya masih tegak, rangka bangunan masih terlihat kokoh, tetapi aktivitas yang semestinya berlangsung di dalamnya tak pernah benar-benar dimulai.
Bangunan Kantor Camat Loa Kulu itu telah menjadi simbol proyek yang tertahan oleh persoalan yang tak kunjung selesai. Lebih dari satu dekade berlalu sejak pembangunannya dimulai, namun hingga kini gedung tersebut masih berdiri setengah jadi akibat sengketa lahan yang belum menemukan titik temu.
Persoalan itu kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara bersama ahli waris dan pemerintah daerah di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junaidi, mengatakan pertemuan tersebut menjadi upaya untuk membuka kembali rangkaian dokumen dan fakta lama yang berkaitan dengan status lahan tempat bangunan kantor kecamatan berdiri.
Menurutnya, semakin lama persoalan ini berlarut, semakin besar pula kerugian yang dirasakan masyarakat Loa Kulu.
Sebab, fasilitas pelayanan publik yang seharusnya sudah dapat digunakan hingga kini masih terbengkalai.
“Pada hari ini kami telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama ahli waris dan pihak pemerintah. Kami ingin persoalan ini dapat segera diselesaikan karena masyarakat Kecamatan Loa Kulu juga merasa dirugikan akibat belum terselesaikannya masalah tersebut,” ujar Junaidi.
Bagi DPRD, sengketa ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan. Di balik tumpukan dokumen dan proses hukum yang panjang, terdapat kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih layak.
Pembangunan kantor kecamatan tersebut diketahui dimulai pada 2013.
Namun di tengah proses pembangunan, muncul persoalan terkait status lahan yang kemudian membuat pekerjaan terhenti. Sejak saat itu, bangunan tersebut tak pernah difungsikan sebagaimana mestinya.
Dalam rapat, DPRD menemukan sejumlah dokumen lama yang dinilai dapat menjadi petunjuk penting dalam menelusuri akar persoalan. Salah satunya adalah surat dari PT Kayu Mas tertanggal tahun 1972 yang menyebut masih terdapat beberapa bidang tanah yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
“Tadi kami juga melihat adanya surat dari PT Kayu Mas tahun 1972 yang menerangkan bahwa terdapat beberapa bidang tanah yang belum sempat dibayarkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dalam surat tersebut juga tercantum nama ahli waris almarhum Saleh,” kata Junaidi.
Temuan itu membuka kemungkinan baru dalam penelusuran sejarah lahan yang kini menjadi objek sengketa. DPRD menilai seluruh dokumen perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah memang masih terdapat hak-hak yang belum diselesaikan sejak puluhan tahun lalu.
Junaidi menegaskan, apabila nantinya terbukti bahwa lahan tersebut memang belum pernah mendapatkan pembayaran sebagaimana mestinya, maka penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar untuk mengkaji keabsahan seluruh dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Kami akan memanggil BPN serta Bagian Hukum untuk mempelajari seluruh dokumen yang ada. Harapannya persoalan ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, tuntutan ganti rugi yang diajukan ahli waris saat ini mencapai sekitar Rp10 miliar.
Nilai tersebut jauh lebih besar dibanding kesepakatan awal yang sempat muncul pada 2013 dengan angka sekitar Rp1 miliar.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Loa Kulu, Khairuddinata, menilai penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat satu dokumen atau satu versi sejarah kepemilikan lahan. Menurutnya, keterlibatan ATR/BPN menjadi kunci untuk memberikan kepastian mengenai batas dan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi dasar sengketa.
“Pemerintah daerah tidak pernah mengklaim dokumen yang dimiliki ahli waris. Itu merupakan bukti yang mereka miliki.
Namun di sisi lain, pemerintah kabupaten juga memiliki dasar dan bukti terkait proses pembebasan lahan pada tahun 1972,” jelasnya.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak 2014, saat pembangunan kantor kecamatan masih berlangsung. Sejak itu berbagai proses dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Menurut Khairuddinata, terdapat pula informasi bahwa HGB yang menjadi salah satu dasar persoalan telah berakhir sejak 2005. Meski demikian, berbagai pertimbangan hukum dan administrasi membuat pembangunan tidak dapat dilanjutkan.
“Bayangkan saja, bangunan tersebut sudah terbengkalai selama kurang lebih 14 tahun,” katanya.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang semakin meningkat, bangunan itu masih berdiri sebagai pengingat bahwa satu persoalan lahan dapat menghentikan pembangunan bertahun-tahun lamanya.
Kini, setelah berbagai dokumen lama kembali dibuka dan para pihak kembali dipertemukan, muncul harapan agar sengketa yang telah berlarut sejak lebih dari satu dekade itu akhirnya menemukan titik terang.
Sebab bagi warga Loa Kulu, yang paling dinantikan bukan sekadar kepastian status tanah, melainkan hadirnya kantor kecamatan yang dapat berfungsi dan melayani masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunannya. (Oby)
Tags:
Kantor Camat Loa Kulu
camat loa kulu
DPRD Kukar
Kutai Kartanegara
Loa Kulu
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40